Rabu, 30 Oktober 2013

JAMKESMAS

Jamkesmas adalah program bantuan sosial untuk pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin dan tidak mampu.Program ini diselenggarakan secara nasional agar terjadi subsidi silang dalam rangka mewujudkan pelayanan kesehatan yang menyeluruh bagi masyarakat miskin. Pada hakekatnya pelayanan kesehatan terhadap masyarakat miskin menjadi tanggung jawab dan dilaksanakan bersama oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Pemerintah Propinsi/Kabupaten/Kota berkewajiban memberikan kontribusi sehingga menghasilkan pelayanan yang optimal.

Penyelenggaraan pelayanan kesehatan masyarakat miskin mengacu pada prinsip-prinsip:

1.Dana amanat dan nirlaba dengan pemanfaatan untuk semata-mata peningkatan derajat kesehatan masyarakat miskin.
2.Menyeluruh (komprehensif) sesuai dengan standar pelayanan medik
3.Pelayanan Terstruktur, berjenjang dengan Portabilitas dan ekuitas.


Tujuan Jamkesmas
1.Terselenggaranya akses dan mutu pelayanan kesehatan terhadap seluruh masyarakat miskin dan tidak mampu agar tercapai derajat kesehatan masyarakat yang optimal secara efektif dan efisien.
2.Meningkatnya akses dan mutu pelayanan kesehatan sehinga tercapai derajat
3.Kesehatan yang optimal secara efektif dan efisien bagi seluruh peserta Jamkesmas


SYARAT PELAYANAN JAMKESMAS :


1. KARTU JAMKESMAS ASLI DI FOTO COPY 3 LEMBAR

2. RUNJUKAN PUSKESMAS DI FOTO COPY 3 LEMBAR

3. KARYU KELUARGA ASLI DI FOTO COPY 3 LEMBAR

4. KTP DI FOTO COPY 3 LEMBAR

5. SURAT KETERANGAN DIRAWAT APABILA RAWAT (DAPAT DIMINTA DIRUANGAN PERAWATAN)