Rabu, 30 Oktober 2013

JAMPERSAL

Program Jaminan Persalian (Jampersal) adalah jaminan pembiayaan persalinan yang meliputi pemeriksaan kehamilan, pertolongan persalinan, pelayanan nifas termasuk pelayanan KB pasca persalinan dan pelayanan bayi baru lahir. Jampersal diperuntukkan bagi seluruh ibu hamil yang belum memiliki jaminan persalinan.

Sasaran yang dijamin Jampersal antara lain:

1. Ibu hamil
2. Ibu bersalin
3. Ibu nifas (sampai 42 hari setelah melahirkan)/font>
4. Bayi baru lahir (sampai dengan usia 28 hari)

Adapun jaminan pembiayaannya meliputi :

a. Pemeriksaan kesehatan
b. Pertolongan persalinan
c. Pelayanan nifas
d. Pelayanan KB pasca persalinan
e. Pelayanan bayi baru lahir

Peserta program Jampersal adalah seluruh ibu hamil yang belum memiliki jaminan persalinan (tidak tertanggung di dalam kepesertaan ASKES, Jamkesmas, Jamkesda, Jamsostek dan asuransi lainnya).


SYARAT JAMPERSAL :


1. RUNJUKAN DARI PUSKESMAS (ASLI)

2. FOTO COPY KK (KARTU KELUARGA)

3. FOTO COPY KTP (MASIH BERLAKU)

4. FOTO COPY BUKU KIA ( BUKU CATATAN KEHAMILAN)